Wakil Rakyat Nilai Gub Perlu Gulirkan Pemutihan Pajak

WAKIL KETUA 2 DPRD BU, Herlianto Hazadin, saat menghadiri acara di Polres Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, dalam upaya penertiban prilaku berkendara di daerah.--

ARGA MAKMUR RU - Menilik torehan positif, baik dari sisi penerimaan pajak daerah dan keringanan yang dirasakan langsung masyarakat, dalam program keringanan pajak kendaraan program Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

 

Wakil rakyat di daerah, menilai langkah lanjutan perlu kembali digulirkan pemerintah provinsi. Apalagi, patut diduga tidak sedikit, kendaraan di masyarakat saat ini masih dalam kondisi mati pajak. 

 

Hal ini diungkapkan, Ketua DPC Gerindra yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Utara (BU), Herlianto Hazadin. Saat ditemui pewarta, selain memberikan apresiasi kepada Gubernur. Pihaknya juga menilai, program pemutihan pajak kendaraan, masih sangat perlu kembali digulirkan Pemprov Bengkulu. 

 

"Karena saya mendengar, rakyat masih mengharapkan pemutihan pajak diperpanjang kembali," ungkapnya, menyerukan aspirasi yang dijumputnya di tingkat bawah. 

 

Psikologis sosial masyarakat, kata Baaf, begitu ia disapa, saat ini dihadapkan dengan persoalan-persoalan laten; ekonomi. Tidak hanya imbas dari pandemi Covid-19 yang pemulihannya sangat lambat, sebagai rentet ekonomi yang juga terjadi perlambatan. 

 

Pagebluk iklim, mulai dari El Nino menjadi La Nina yang diprediksi berlanjut hingga tahun depan, sehingga menyebabkan gagal panen, produktifitas buah sawit dan getah karet yang juga anjlok. Menjadi alasan serius agar pemerintah, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten bahkan desa, menggulirkan program-program yang bersifat meringankan rakyat. 

 

"Karenanya, sangat strategis, pemutihan pajak ini kembali digulirkan Gubernur Rohidin," ujar Baaf, seirama dengan harapan rakyat di daerah. 

 

Untuk diketahui, nilai positif dari sisi nominal, menjadi catatan atas program pemutihan atau keringanan pajak kendaran yang ditutup akhir November lalu. Meski begitu, ribuan kendaraan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) khususnya, diduga kuat masih menunggak pajak. 

 

Apalagi, dalam paparan resmi, menuju ujung waktu keringanan pajak, terungkap nyaris 8 ribu unit kendaraan roda empat dan diatasnya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), diketahui menunggak pajak. Dijumput dari paparan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Jum'at (3/11), periode itu, tercatat total tunggakan PKB di BU, mencapai 128.496 kendaraan. 

 

Rinciannya, 120.538 unit untuk roda 2 dan sisanya 7.958 unit untuk kendaraan roda 4. Sedangkan total ranmor baik R2 dan R4 di daerah ini berjumlah 184.043 unit.

 

Sementara itu, tutup buku periode November 2023, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPD Bengkulu Utara (BU) diketahui berhasil menghimpun PAD sektor pajak dengan nilai Rp 18.452.128.000. Tercatat pula Rp 4 miliaran, tak masuk menjadi penerimaan. 

 

Apa pasal? angka tersebut bagian dari obyek keringanan pajak yang dihapuskan atas kebijakan Gubernur Rohidin Mersyah. Dipantau Radar Utara, setidaknya masih ada tujuh daerah di Indonesia yang "memperpanjang" program keringanan pajak ini seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Program Ketahanan Pangan Harus Berdampak Langsung

Rerata, daerah-daerah ini, direktif Gubernurnya memberlakukan program keringanan hingga Desember tahun ini.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPD Bengkulu Utara (BU), M.Syafiri S.Pd melalui Kasi Penetapan dan penerimaan Marsudi Hadi, S.I.Kom., M.A.P, mengaku. Sejauh ini, masih belum ada kebijakan lanjutan tentang perpanjangan pemutihan pajak itu. Dikatakan Marsudi, Gubernur tetap mengupayakan semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di segala bidang. 

 

"Nah terkait perpanjangan, kita masih menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya, kemarin. 

 

Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000. Realisasi tersebut, merupakan output atas diskresi Gubernur, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan