Walkout dari Ruang Mediasi yang Dipimpin Pj Bupati, FMBP Perluas Blokade Jalan Agricinal Sebelat

Pengecekan titik koordinat HGU Agricinal Sebelat, oleh Tim ATR/BPN disaksi oleh Pj Bupati, masyarakat dan Pemdes, beberapa hari lalu.-Radar Utara / Sigit Haryanto-

"Portal kita pindah di depan jalan utama tepatnya pinggir jalan raya, termasuk seluruh akses yang berhubungan dengan perusahaan, kita tutup semua. 

Total saat ini, ada tiga titik jalan yang ditutup menunu ke PKS 2 dan afdeling IV," ungkap perwakilan FMBP, Sosri, kepada Radar Utara Sabtu, 16 November 2024, petang.

BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh

BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka

Aksi susula ini kembali dilakukan kata Sosri, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai tak memiliki itikad baik dalam menuntaskan persoalan yang terjadi dengan masyarakat. 

Diakui Sosri, upaya pengecekan titik koordinat HGU hingga mediasi lanjutan telah difasilitasi oleh jajaran Forkominda Bengkulu Utara pada hari Kamis lalu. 

Hanya saja, dari proses yang berlangsung kata Sosri, ada beberapa objek yang masih menjadi keraguan bagi masyarakat dan belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari BPN maupun internal perusahaan.

Hingga membuat Kepala Desa Talang Arah dan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam FMBP, walkout dari agenda mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Putri Hijau bersama jajaran Forkominda beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

"Yang dikeluarkan kemarin itu, dokumen sertifikat dan HGU serta peta versi lama. 

Memang dokumen tersebut sempat diperlihatkan, tapi tidak diperlihatkan secara gamblang alias samar-samar. 

Memang waktu itu,  sempat dikeluarkan dokumen SK perpajangan tahun 2022 dan kita minta bukti itu. 

Dan dalam dokumen tersebut, terdapat luas HGU perusahaan 6.269 hektar yang sudah dipecah menjadi 6 NIB dan 6 sertifikat. 

Nah, dokumen itulah yang sebenarnya kami minta untuk diperlihatkan. Karena dari situ kita akan tahu jumlah HGU yang dimaksud apakah benar 6.269 hektar atau tidak," ungkap Sosri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan