Uji Materi Ditolak, Perkuat Putusan MK No 67/2020 dan No 2/2023
Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an, Agustam Rachman, SH, MAPS-istimewa-
BENGKULU RU - Dengan ditolaknya uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, secara langsung dinilai malah memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 67/PUU-XVIII/2020 dan No 2/PUU-XXI/2023.
Ini disampaikan Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an, Agustam Rachman, SH, MAPS, Jum'at 15 November 2024.
Menurut Agustam, dalam putusan MK tersebut, menolak yang dimaksud bermakna jika cara penghitungan dua kali masa jabatan Kepala Daerah (Kada), sebagaimana yang diatur dalam pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tersebut.
"Karena MK sudah pernah memberikan tafsir yang jelas terkait makna masa jabatan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
Kemudian, lanjut Agustam, diperkuat lagi dengan putusan MK No 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan, masa jabatan dihitung satu periode, yakni telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan Kada dan tidak membedakan apakah definitif atau penjabat sementara.
"Ini bis dilihat di halaman 67 Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024," kata Agustam.
Dengan kata lain, sambung Agustam, putusan MK No 129/PUU-XXII/2024 yang menolak uji materi tersebut, secara langsung telah menyempurnakan tiga putusan MK sebelumnya, yakni No 22/2009, No 67/2020 dan No 2/2023.
"Jadi mau Kada itu mejabat sebagai defenitif, Pjs, Plt, Plh dan lain sebagainya, maka tetapi dihitung telah menjalani masa jabatan secara nyata dan faktual," ujarnya.
BACA JUGA:Laporan ke MK dan DKPP Segera Bersidang, Muspani: Demi Tegaknya Konstitusi
BACA JUGA:Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan Segera Dilepas
Agustam menambahkan, bearti dengan adanya putusan MK No 129/2024, pasal 19 huruf e PKPU No 8 Tahun 2024 sudah kehilangan basis yuridisnya dan berakibat batal demi hukum.
"Dengan demikian dampak putusan MK tersebut, tanpa dibatalkan KPU, Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi otomatis batal pencalonannya," tambah Agustam.