Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar, OKKPD Mukomuko Raih Pedikat B

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Elxsandi Ultria Dharma-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Mukomuko, menerima penghargaan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku OKKP Pusat berupa sertifikat penilaian penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan predikat Baik (B).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan  Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, S.TP, M.Ec, D.Ev ketika dikonfirmasi Kamis, 24 Oktober 2024 mengatakan.

Sertifikat itu dapat difaih oleh OKKPD Mukomuko, setelah dilakukan penilaian terhadap pemenuhan beberapa aspek.


Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar, OKKPD Mukomuko Raih Pedikat B-Radar Utara/ Wahyudi -

Di antaranya yaitu terkait kelembagaan, penatalaksanaan pengawasan Pre dan Post Market, pendataan, pembinaan kepada pelaku usaha, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, sarana dan prasarana, serta penganggaran.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Pastikan Harga Beras Stabil

BACA JUGA:Mukomuko Miliki 4.675 Hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

"Dengan penerimaan sertifikat dari Bappenas ini, diharapkan dapat terus mendorong kinerja OKKPD Mukomuko dalam mengupayakan penjaminan dan perlindungan konsumen terhadap pangan segar melalui sistem manajemen pengawasan keamanan pangan," katanya.

Ia juga menerangkan, OKKPD ini merupakan otoritas yang berwenang melakukan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sebelum beredar dan saat berada di pasaran, guna menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.

Pihaknya juga mengungkapkan, OKKPD Mukomuko memiliki peran penting dalam menerbitkan sertifikat dan mengawasi  beredarnya pangan segar asal tumbuhan.

Pengawasan yang dilakukan itu diantaranya, pengecekan label dan penanganan PSAT yang baik, pengambilan dan pengujian sampel, serta penanganan kasus keamanan pangan.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Usulkan 5 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah

BACA JUGA:Rp 9 Miliar DAK Pangan Akuatik Tingkatkan Perekonomian Nelayan Mukomuko

“Sebelum pangan beredar atau pre market, menjadi urusan Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP), dan setelah beredar atau post market, menjadi urusan Bidang Keamanan Pangan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan