Pembangunan Fisik Dana Desa Harus Disertifikasi
Sertifikasi bangunan fisik Dana Desa--
RADAR UTARA - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengimbau sekaligus meminta kepada tenaga pendamping desa lokal maupun kecamatan di wilayah kerjanya. Agar dapat mengawal seluruh hasil pembangunan fisik yang direalisasikan oleh masing-masing desa lewat dana desa (DD) TA 2023.
Konkretnya, pengawalan yang dimaksud kata Camat, dapat dilakukan para pendamping desa dengan melaksanakan sertifikasi kepada seluruh hasil pembangunan fisik yang dikerjakan setiap desa.
BACA JUGA:Pekerjaan Desa Wajib Tuntas Sebelum 25 Desember
"Sertifikasi penting dilakukan untuk mengetahui dan melihat kualitas serta hasil bangunan fisik yang dikerjakan oleh desa. Dari sertifikasi, kita berharap segala bentuk kekurangan yang timbul bisa diperbaiki sebelum akhirnya hasil pembangunan itu diserahkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat," terang Camat.
Selain memastikan kegiatan fisik berjalan sesuai rencana. Lanjut Irfan, desa juga harus membarengi hasil pembangunan yang dikerjakan dengan melengkapi dokumen laporan pertanggung jawaban anggaran yang telah dibelanjakan.
"Laporan realisasi anggarannya juga harus dilengkapi. Jangan sampai kedepannya nanti timbul persoalan hukum yang dapat menghambat langkah desa dalam merealisasikan pembangunan di tahun-tahun berikutnya. Kebetulan kita juga sudah memasuki akhir tahun anggaran 2023," demikian Camat. (sig)