Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

Kabag Administrasi Hukum Setkab Bengkulu, Irsaliyah Yurda,SH,MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

Bukan tanpa dasar. Daerah merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Muncullah, angka historis 47 tahun. 

Tapi kapan dilakukan peringatan Hari Jadi Kabupaten yang notabene telah memekarkan dua Daerah Otonomi Baru ,(DOB) ini? disinyalir dihadapkan dengan terputusnya historikal administratif. Beda hal dengan DOB yang sudah ditelurkan yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua daerah ini, lebih memiliki kejelasan secara de jure.

BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?

Penelusuran RU, historis diskresi pusat atas daerah ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dijumput dari Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Dati II Bengkulu Utara.

Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Mengulas hasil bahas tim dari DPR RI yang sudah melawat ke kabupaten ini, nantinya bakal ada udang-undang tersendiri untuk setiap kabupaten. 

BACA JUGA:Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat

BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Turun ke Jalan

Kabag Hukum, menjelaskan, rujukannya UU Darurat yang digunakan selama ini, nantinya melalui UU Pendirian Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai UU tersendiri, tapi tidak mengubah substansi. 

"Kita juga tengah melakukan koordinasi, untuk mengetahui Prolegnas di DPR RI," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan