Waspada! Bunga Menggiurkan, Tapi Ini Bahaya Pinjaman Online Palsu yang Mengintai

Pinjol--

BACA JUGA: Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong. Ini Pesan Gubernur Bengkulu

Pastikan bahwa penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

OJK memiliki daftar penyedia pinjaman online yang terdaftar dan legal. 

Anda bisa mengecek daftar ini melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK.

Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Jangan terburu-buru untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang diberikan oleh penyedia pinjaman. 

BACA JUGA:Agar KTP-mu Tidak di Gunakan Untuk Utang Pinjol Orang Lain. Ini Cara Ceknya

BACA JUGA:Debt Colector Pinjol Dilarang Tagih dengan Kirim Pesan Berbau Sara dan Sepam

Bacalah dengan cermat dan pastikan tidak ada biaya tersembunyi yang dibebankan kepada Anda.

Waspada terhadap Tawaran yang Terlalu Bagus

Ingatlah bahwa jika sesuatu terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan. 

Jika tawaran bunga sangat rendah atau bahkan tanpa bunga, berhati-hatilah.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

BACA JUGA:Lagi...173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinpri Diblokir

BACA JUGA:OJK Keluarkan Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti nomor identitas, nomor rekening bank, atau password kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Informasi ini bisa disalahgunakan untuk penipuan lebih lanjut.

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana, namun Anda harus selalu waspada terhadap risiko penipuan yang mengintai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan