Agar KTP-mu Tidak di Gunakan Untuk Utang Pinjol Orang Lain. Ini Cara Ceknya

Ilustrasi : Kartu tanda Penduduk (KTP)-Radar Utara- Kartu tanda Penduduk (KTP)

RADAR UTARA - Fenomena penggunaan KTP orang lain tanpa izin untuk kepentingan pengajuan pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. Oleh karena itu, guna menghindari fenomena merugikan ini terjadi, maka kamu harus bisa cek KTP Anda dipakai untuk pinjol atau tidak.

 

Nah adapun cara yang paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. 

Dengan menggunakan layanan ini maka kamu bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kamu miliki, yang artinya kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

 

Selain itu, sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

 

Hanya saja sebelum melakukan pengecekan, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

BACA JUGA: Di Jalan Tol, Pengendara Wajib Hindari 3 Larangan Ini

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP

 

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih "Pendaftaran"

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

 

Dari laporan tersebut kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu kamu bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

 

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan