Pemerintah Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Hak Terkait Penghentian Layanan QRIS
Menteri UMKM Maman Abdurahman saat menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS)-Foto: Kementerian UMKM-
Menurut surat klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, pihaknya bersama PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar settlement dapat segera dilakukan.
“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali, dan kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya,” jelas Maman.
BACA JUGA:Cabup Arie, Komitmen Dukung UMKM
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa UMKM Perlu Cari Investor untuk Berkembang
Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai dengan hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan mereka mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS secara bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024. (**)
Sumber infopublik.id