Eks Pejabat Senior Bakal Dihadirkan Pemda ke MK

Irsaliya Yurdha, SH, MH--

ARGA MAKMUR RU - Kalau tak ada perubahan, Pemda Bengkulu Utara (BU), Rabu (6/12), bakal menghadirkan mantan pejabat senior ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Sudarman,S.Sos, yang menempati jabatan terakhir, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa saat itu. 

 

Sudarman dijadwalkan bakal memberikan keterangan, terkait dengan laju perkara konstitusi Nomor 71/PUU-XXI/2023, dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong sebagai Pemohon. Dalam sidang bulan lalu, majelis konstitusi meminta kehadiran langsung daerah ini dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait. 

 

Dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemda BU, Irsaliya Yurdha, SH, MH, membenarkan soal ini. Dia bilang, kehadiran Sudarman dipandang sangat penting serta diyakini mampu mampu memberikan paparan tentang apa yang menjadi dasar sikap daerah, dalam kebijakan-kebijakan yang beririsan dengan batas wilayah kedua wilayah otonom. 

 

"Benar. Rencananya, beliau (Sudarman mantan Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU,red) akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya di MK. Tanggal 6 Desember nanti," kata Isyalia Yudha, usai paripurna APBD BU TA 2024 di DPRD BU, beberapa hari lalu.

 

Kembali mengulas, seteru tapal batas (tabat) antara Pemda Lebong dengan Pemda BU yang sudah berkali-kali dan kini melanjut ke uji materiil di MK ini. Pemohon pada prinsipnya keberatan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. 

 

Sidang perkara konstitusi dengan Pemohon, Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang tak lain adalah Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong tersebut, terakhir digelar Senin (20/11) lalu. 

 

Dua orang ahli dihadirkan Pemohon, atas uji meteri yang mempersoalkan norma Pasal 1 Angka 10 UU 28/1956 yang berbunyi: Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara. Dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 Nomor Gb/30/1950. 

 

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan bulan lalu itu, merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara atau HAN, dengan dengan sub keahlian berbeda. Yang dihadirkan adalah Harsanto Nursadi dalam kapasitasnya sebagai Ahli di Bidang Otonomi Daerah (Otda) 

 

Harsanto, memberikan paparan paling pertama, usai disumpah. Keterangannya, berangkat dari informasi historis yang menurutnya diterimanya dari prinsipil. Kemudian dikomparasikan dengan bidang keilmuan yang diakuasainya, untuk memperkuat dalih Pemohon. 

BACA JUGA:Pemda BU Berikan Perlindungan BPJS TK Untuk Seribu Nelayan

Saksi ahli kedua yang tentunya memiliki sikap tak beda, adalah Dr Fitriansi Ahlan Syarif. Perempuan yang menjabarkan kajiannya, di bawah sumpah, sebelum menyampaikan keterangannya itu, dikenalkan, para penasehat hukum, merupakan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan kompetensi di bidang Ilmu Perundang-Undangan.

 

Catatan, eks birokrat yang bakal dihadirkan Pemda BU itu, merupakan pejabat yang saat itu memotori penegasan kembali batas wilayah antar desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kerja terakhirnya sebelum kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seturut dengan revisi Perda Struktur Organisasi dan Tata Laksana (SOTK). 

 

Hasil kerja yang merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, saat itu turut melibatkan Topografi Daerah Area Militer (Top DAM) Kodam 2 Sriwijaya bersama dengan Badan Informasi Geospasial atau BIG itu. Telah membuahkan peta anyar dengan penegasan batas-batas antar desa di wilayah kecamatan. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan