Belum Ada Titik Terang, Ini Saran Walhi
Pembahasan terkait upaya penyelesaian konflik lahan PT. Agricinal Vs FMBP-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Ketiga, sambung Baim, Agricinal harus menghormati, melindungi dan mengedepankan prinsip HAM bagi masyarakat desa penyangga. Keempat, Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara diharapkan dapat menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi.
"Terutama pada masyarakat dan harus melihat persoalan yang tengah berlangsung saat ini secara komprehensif sesuai dengan protapnya. Terakhir, pemda dan Agricinal harus mengedepankan prinsip persetujuan berdasarkan informasi awal," singkat Baim. (tux)