Prabowo Tampakkan Ketegasannya, Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Prabowo Subianto-Istimewa-

Pendeknya, pemberhentian dengan tidak hormat, berimplikasi pada seorang ASN tidak mendapatkan pensiunan. Sebaliknya, pemberhentian dengan hormat, masih memungkinkan seorang ASN menerima hak pensiunan.

Membaca beleid yang rumpun aturan-aturannya tengah dirumuskan dan sebagian sudah terbit ini, menegasi pemberhentian tidak dengan hormat, adalah sanksi paling berat kepada ASN yang melakukan pelanggaran hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

BACA JUGA:Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Dengan artian, ASN yang melakukan pelanggaran hukum yang terbukti oleh pengadilan serta memiliki kaitannya sebagai ASN, masuk kategori sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban,SE,M.Si, ketika dibincangi seputar aturan-aturan dan rancang bangun aturan yang tengah dilakukan pemerintah sejalan dengan revisi UU ASN terbaru, menegasi secara moril pemerintah terus mengupayakan penatatan wajah iklim birokrasi yang berintegritas.

"Integritas ini dapat dimaknai menjaga marwah institusi, secara institusi dan personaliti," ungkapnya.

Indikator pemberhentiannya, diatur dalam Ketentuan Pemberhentian pada Pasal 52. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pula dalam waktu yang sama ini, menerangkan ada 2 pola pemberhentian seorang ASN. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

BACA JUGA:Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Pertama atas permintaan sendiri dan kedua tidak atas permintaan sendiri. Persisnya diterang dalam ayat (1) huruf a dan b. 

"Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri," terang Pasal 52 ayat (2).

Lantas bagaimana mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri? hal ini diterang dalam ayat (3) yang menegaskan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: 

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia; 

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan