Kades Dilarang Terlibat Politik Praktis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd, S.IP--
MUKOMUKO RU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, melarang semua kepala desa (Kades) beserta jajarannya terlibat politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024. Kades harus selalu menjaga netralitas serta ikut menyukseskan pesta demokrasi Pemilu.
"DPMD telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis," kata Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP.
Terkait dengan sanksi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis. Jodi menegaskan, mereka bisa terancam dipecat sesuai aturan yang berlaku. Jangankan kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa dipecat apabila terbukti terlibat politik praktis. Untuk itu sebelum gak yang tidak diinginkan terjadi. Pihaknya meminta agar seluruh Kades di daerah ini bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap kepala desa dan pegawai negeri sipil yang melakukan politik praktis. Ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi aktivitas mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Tempatkan Petugas SIMPG di Kecamatan
Meski demikian, hingga sekarang ini pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait kepala desa beserta jajarannya yang terlibat politik praktis.
Jika ada, ia minta tolong laporkan soal kades yang terlibat politik praktis. Pihakhya siap menindaklanjutinya ke pimpinan untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau masyarakat melihat ada pak kades terlibat politik praktis. Silahkan laporkan kepada kami. Laporan akan kami tindaklanjuti. Ya harapan kami, pak kades tetap komitmen menjaga netralitas," pungkasnya. (rel)