Kemenag Mukomuko Minta Warga Hindari Nikah Dibawah Umur

Kantor Kementerian Agama Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama Mukomuko terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat menghindari pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur.

Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya perceraian termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Binmas Kementerian Agama Mukomuko, Timsar Siregar mengatakan.

Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Jajaran Kementerian Agama terus menggiatkan bimbingan remaja usia sekolah.

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun

BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis

"Kita terus giatkan bimbingan ini. Sebab pernikahan dini juga bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Karena pasangan suami istri tersebut belum cukup umur atau cukup dewasa dalam mengarungi bahtera rumah tangga," jelasnya.

Untuk sosialisasi program bimbingan remaja usia sekolah (Brus).

Pihaknya fokus mendatangi sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Menurut dia, pertimbangan ia mendatangi sekolah itu. Diharapkan setelah mereka tamat sekolah SMA tidak langsung menikah.

BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan

BACA JUGA:Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

"Harapan kami itu mereka menikah setelah semuanya matang. Dengan begitu, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya dapat diantisipasi dengan baik," ujarnya.

Program Brus yang terus digeliatkan jajaran Kemenag Mukomuko setiap tahunnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan