Di Daerah Ini, 27 PNS Jadi Kades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sehingga SK pengangkatan kades terpilih wajib dicabut, sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan pengadilan.
"Secara aturan, Pj Kades, memiliki tugas sampai dengan terpilihnya kades definitif," jelas lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini.
BACA JUGA:Pengadaan Tornas Kades Gagal Dieksekusi Sebelum Pilkada?
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
Untuk diketahui, proses terpilihnya kades definitif itu mulai dari Pilkades Serentak 2025 atau Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Cukup banyak potensi Pilkades PAW di daerah ini. Rerata, Pilkades PAW ini disebabkan kades definitifnya terjerat kasus pidana hingga meninggal dunia. Sementara, masa jabatan yang tersisa masih lebih dari 2 tahun.
Pandji menjelaskan, penunjukan PNS sebagai Pj Kades, melewati proses mekanisme yang diatur regulasi. Selain, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.