2 Kelompok Masyarakat Laporkan 2 Paslon Kada ke Bawaslu

Masyarakat saat melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dua kelompok masyarakat pada Jum'at 25 Oktober 2024, melaporkan dua pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Laporan yang disampaikan tersebut atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang sudah mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Aan Julianda dan Dian Ozhari mengatakan, dua paslon kada yang dilaporkannya tersebut, pertama paslon gubernur dan wakil gubernur Helmi Hasan-Mi'an serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Kopli Ansori-Royana.

"Laporan yang kita sampaikan, lantaran kedua paslon ini diduga dengan sengaja membagikan minyak goreng yang disubsidi pemerintah saat berkampanye," ungkap Aan.

BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics

BACA JUGA:Terlihat Politik Praktis, Bawaslu Mukomuko Segera Panggil 8 Orang Honorer

Menurut Aan, pembagian minyak goreng, disertai stiker kedua paslon itu, ditemukan pihaknya pada beberapa media sosial (Medsos) baik berupa foto maupun video.

"Kemudian juga ada foto-foto yang diduga minyak goreng subsidi dan Alat Peraga Kampanye (APK) kedua paslon, yang posisinya terlihat pada sebuah gudang. Disamping itu, ada kata-kata dari paslon saat berkampanye, bakal membagikan minyak goreng itu bagi yang memilih keduanya," ujar Aan.

Ditambahkan Dian, dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana Pemilu ini dilaporkan pihaknya, karena minyak goreng itu diyakini bersumber dari program pemerintah.

"Jadi secara tidak langsung, terdapat penyelewengan pada program pemerintah yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga salah besar ketika digunakan saat kampanye," sesal Dian.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara

Terpisah, Aizan Dahlan dan Jecky Haryanto pada waktu berbeda, melaporkan dugaan penggunaan Objek Vital (Obvit), yakni PLTA Tes untuk berkampanye kedua paslon.

"Obvit itukan fasilitas negara, jadi tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk kampanye. Apalagi dari informasi yang kita ketahui, jika PLTA Tes sebelumnya telah menolak permintaan kedua paslon," beber Aizan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan