Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Masalah Batas Tangkapan
Pemkab Fasilitasi penyelesaian konflik batas wilayah tangkapan ikan.--
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perikanan telah memfasilitasi menyelesaikan batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut Mukomuko. Antara nelayan modern yang menggunakan pukat harimau dengan nelayan tradisional.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12) mengaku. Sudah mengadakan pertemuan dengan sebanyak 2 orang perwakilan nelayan.
"Dan kesimpulan pertemuan ini semuanya sepakat melaksanakan hasil kesepakatan yang lalu," katanya.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan perwakilan nelayan tersebut menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM). Terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menjelaskan, nelayan modern di wilayah Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan tradisional di wilayah Pantai Indah Mukomuko pada tahun 2013. Menyepakati batas wilayah tangkapan ikan dan penggunana alat tangkap.
"Di tahun 2017, ditegaskan lagi kesepakatan batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut wilayah ini antara nelayan modern dengan nelayan tradisional di dua wilayah," ujarnya.
BACA JUGA:Mukomuko Segera Terkoneksi Jaringan Listrik Sumbangteng
Batas wilayah tangkapan ikan nelayan dari wilayah Teramang Jaya, kata Warsiman, di ujung pantai abrasi di wilayah ini dan lokasinya agak ke tengah laut. Terkait penggunaan alat tangkap masih seperti itu. Cuma wilayah tangkapannya, sesuai dengan hasil kesepakatan batas wilayah yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sekarang ini mereka banyak keluar atau melanggar batas wilayah tangkapan ikan yang pernah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Terhadap kapal pukat harimau yang melanggar hasil kesepakatan, bisa dilakukan tindakan penangkapan oleh nelayan tradisional dan pelanggar ini dapat dikenakan sanksi denda adat.
"Selain itu, ada pihak terkait dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu yang melakukan pengawasan terhadap kapal pukat harimau untuk tidak melaut di pinggir pantai," pungkasnya. (rel)