Swasta, Bisa Kelola Aset Mangkrak. Pemda Perlu Siapkan Aturan Ini Untuk Dongkrak Penerimaan

Kepala Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketergantungan fiskal daerah dengan transfer keuangan dari pusat, masih menjadi persoalan nasional.

Awal Juli 2024, pemerintah sudah menerbitkan aturan yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Beleid yang diundangkan 2 Juli 2024 ini, merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fakta banyaknya aset-aset pemerintah yang mangkrak, baik milik pemerintah pusat di daerah hingga pemerintah daerah, sudah disikapi payung hukumnya untuk membuka peluang melibatkan swasta atau pihak ketiga dalam pengelolaannya agar tidak mangkrak. Atau bahasa elegannya, adalah agar lebih memiliki nilai benefit bagi daerah.

BACA JUGA:Waspadai, Akun Pejabat Gadungan

BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiun... Pemerintahan Desa Tebing Kaning Kembali Berduka

Membaca potret keuangan APBD secara nasional, dari nominal total sebesar Rp 1.320.908,59 miliar pada tahun 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah sebagai pendapatan daerah. 

Diketahui, sokongan Penerimaan Asli Daerah atau PAD tahun ini, asumsi angkanya masih sangat jomplang yakni sebesar Rp 381.893,26 miliar.  

Maka berharap, daerah-daerah di negeri ini berdikari atau bahkan mandiri, masih dalam kondisi yang senada dengan pepatah "Jauh Panggang dari Api"

Tapi lewat aturan Mendagri, Tito Karnavian yang diteken 20 Juni 2024 dan diundangkan 2 Juli 2024 itu, pemanfaatan aset mengkrak untuk bisa mendongkrak PAD terbuka melibatkan swasta. 

BACA JUGA:Alasan Pelantikan Eselon II Bakal Dibarengi Pejabat Eselon III

BACA JUGA:Wanita Wajib Coba ! Ini Manfaat Konsumsi Teh Telur Bagi Kesehatan Wanita

Selain itu, parameter penetapan besaran sewa aset juga bisa lebih gamblang. Maka akan lebih jelas, untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang pejabat. 

Kepala Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi soal beleid anyar yang mulai berlaku per 2 Juli 2024, mengatakan saat ini daerah masih tengah dalam penyelarasan regulasinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan