Tolak dan Laporkan Dugaan Politik Uang
Tolak dan Laporkan Dugaan Politik Uang-Istimewa -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Money politik atau politik uang selalu menjadi fenomena penting dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi.
Biasanya di momen pesta rakyat lima tahunan Itu, tak sedikit peserta Pemilu yang menghalalkan segala cara, salah satunya politik uang untuk mendapatkan dukungan.
Apabila tindakan politik uang itu jika ketahuan atau terbukti akan dikenakan sanksi tegas, namun praktik tersebut masih saja terjadi.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Bengkulu Utara melalui Ketua Panwascam Ulok Kupai, meminta kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam upaya pencegahan praktik politik uang di Pilkada tahun ini.
BACA JUGA: Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan
BACA JUGA:Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
"Kami mengharapkan pro aktif masyarakat untuk mencegah praktik ini (politik uang) dengan cara melaporkan setiap indikasi politik uang yang ditemukan," kata Mulyadi, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Mulyadi, pengawasan Pilkada memang menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu.
Tapi dalam konteks ini Bawaslu beserta jajarannya yakni Panwascam, juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dalam hal pengawasan.
"Kita berharap masyarakat bisa menjadi bagian mata dan telinga Bawaslu.
BACA JUGA:TNI Dilarang Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pilkada 2024
Apabila menemukan suatu tindakan yang menjurus ke dugaan pelanggaran Pilkada, bisa dilaporkan ke Panwascam dan Bawaslu," pintanya.
Diterangkan Mulyadi, praktik politik uang selain dalam bentuk bagi-bagi uang, juga bisa berupa barang diatas nominal yang diatur oleh undang-undang.