Tatib DPRD Tak Jauh Alami Perubahan
Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, diprediksi tidak mengalami perubahan yang terlalu signifikan.
Ini disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM. Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, penyusunan Tatib masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
"Dimana PP tersebut tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Sehingga bisa diprediksi, tak ada yang bersifat krusial perubahannya," ungkap Edwar.
Dilanjutkan Edwar, kalaupun ada perubahan, palingan susunan terkait unsur pimpinan, dan juga fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Bengkulu, Ini Pesan Plt. Gubernur Rosjonsyah
BACA JUGA:Baru 3 Parpol Sampaikan Nama Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Bengkulu
"Karena unsur pimpinan dan fraksi tersebut, harus mengacu pada hasil Pemilu 2024 lalu. Nah, susunan ini tentunya harus kita tuangkan dalam tatib yang sejauh ini masih dalam pembahasan," kata Edwar, Senin 14 Oktober 2024.
Kemudian, sambung Edwar, terkait adanya wacana anggaran mulai dibahas tingkat komisi, itu bisa saja diakomodir selagi tidak bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2018 itu tadi.
"Jadi nanti kita lihat dan pelajari terlebih dahulu. Kalau memungkinan bisa jadi diakomodir wacana tersebut. Sebaliknya, jika tidak maka nantinya anggaran tetap dibahas antara Banggar dengan TAPD," tegas Edwar.
Disinggung target rampungnya pembahasan Tatib, Edwar mengemukakan, kemungkinan besar dalam pekan ini belum bakal rampung pembahasan Tatib.
BACA JUGA:Ichram Nur Hidayah, Ditugasi Ketum Golkar jadi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara
BACA JUGA:Agenda Menumpuk, Wisnu Hadi Jabat Pimpinan Defenitif Tunggal DPRD Mukomuko
"Meskipun demikian kita pastikan, pembahasannya kita kebut. Karena nantinya Tatib ini harus segera disahkan pada saat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sudah harus defenitif," papar Edwar.
Lebih lanjut Edwar mengemukakan, unsur pimpinan defenitif, tentunya baru bisa dipastikan setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.