Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta

Komisioner KPU Mukomuko. Deni Setiabudi, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

Dengan sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp 75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp 750 juta.

“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan