Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi -screenshot instagram @kepalastafkepresidenanri-
Tidak hanya Benny Laos yang meninggal dalam kecelakaan yang terjadi Sabtu pekan lalu itu. Selain Benny Laos, terdapat 5 penumpang lain yang juga tewas dalam kejadian nahas.
Cetak Lembar Surat Suara Pilgub Maluku Utara Disetop
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, menyampaikan kalau proses cetak lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur, disetop.
BACA JUGA:Pilkada Damai, Pesta Demokrasi Berkualitas
BACA JUGA:Ini Sebaran Pilkada Calon Tunggal di Indonesia, Bawaslu Minta KPU Genjot Sosialisasi
Sejauh ini, terang Reni, kalau pun telah dilakukan pencetakan yang kemudian dimintanya untuk disetop itu merupakan lembar surat suara bagi tuna netra.
Terbuka kemungkinan penggantian calon, turut diungkapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Komisioner itu mengatakan, dasar hukum yang menjadi pijakan respon pihaknya adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Beleid tersebut, mengatur skema penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap.
".....surat untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut, belum dicetak, hanya surat suara bagi tunanetra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," ujar Reni, dikutip dari Tempo.co, Senin, 14 Oktober 2024.
Ketentuan Penggantian Calon
Penggantian calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, memungkinkan dilakukan sebagaimana diatur Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Ini Sebaran Pilkada Calon Tunggal di Indonesia, Bawaslu Minta KPU Genjot Sosialisasi
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal tersebut berbunyi:
ayat (1) calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal :
a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
ayat (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan :