Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen

Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen-1st-

"Kalau 100 persen berat, minimal tahun ini kita bisa mencapai 80 persen sudah sangat bagus.

 Dan supaya kerja-kerja desa menjadi ringan, tolong uang pajak yang sudah ada di setiap desa berapapun itu segera disetorkan. Minimal kepada desa-desa yang jumlah kewajiban pajaknya kecil," demikian Sutikno. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan