Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

Kabid pemerintah Desa dan kelurahan di DPMD. Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -

Berdasarkan surat keputusan itu, maka kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.

BACA JUGA:Pra-pembangunan Dana Desa TA 2024, Jauhi Penyimpangan!

BACA JUGA:Maksimalkan Serapan Dana Desa, Pemdes Suka Maju Geber Pembangunan & Pemberdayaan

"Insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan