Dua Tersangka Pemerasan Kades Sungai Lintang Resmi Tahanan Jaksa
Kasi Datun yang merangkap plh Intelinjen Kejari Mukomuko. Masteriawan, SH-Radar Utara/ Wahyudi -
Untuk diketahui, perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret oknum pengusaha dan oknum wartawan itu bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 15.00 Wib bertempat Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren
BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau
Terdakwa yang bernama JR dan RW mengaku merupakan bagian dari Pidsus Kejari Mukomuko, dan Kades Sungai Lintang akan dijadikan tersangka oleh kedua terdakwa dalamPerkara BUMDES. Jika tidak mau dilanjutkan laporan, kedua terdakwa meminta kepada Kades menyerahkan uang sejumlah Rp18 juta. Namun aksi jahatnya tercium oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. Hingga akhirnya kedua terdakwa ini berhasil diamankan. (*)