Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

UU Desa mengamanahi penyelenggaran dana desa mengusung semangat padat karya.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Beleid tersebut mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan yang berlaku 1 November 2023 yang artinya harus diterap dalam peraturan kepala daerah, sebagai petunjuk teknis dan operasional penyelenggaraan Dana Desa (DD) Tahun 2024. 

Terdapat empat hal yang menjadi prioritas. Seperti dilugas dalam Pasal 5 mulai dari ayat (1) menjelaskan, rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; terdiri atas: 

a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

Ayat (2) rincian pembangunan sarana dan prasarana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yakni pembangunan sarana dan prasarana Desa; terdiri atas: 

a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 

c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 

e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara

g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas: 

a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 

b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan