Rawan Konflik Kepentingan, Belasan Aparatur jadi Kepala Desa
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto-Radar Utara/Benny Siswanto-
Ada 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir Desember tahun 2023 kemarin. Mencermati regulasi pusat yang wajib diterap di daerah, Pilkades serentak yang riskan dari sisi waktu untuk digelar tahun lalu, harus dialihkan ke tahun 2025.
Lewat regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan penyelenggaraan kontestasi yang lebih besar sehingga dipandang perlu adanya direktif khusus, agar fokus penyelenggaraan kontestasi lima tahunan itu bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Kebijakan tersebut, sebagaimana ditegaskan pada penerapan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dimana, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota; b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih teknis lagi, kata dia, kemudian di-breakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.
Adanya penundaan Pilkades serentak, praktis hingga 2025 mendatang, berimbas ASN di daerah-daerah yang menjadi Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Pada 30 Desember 2023 lalu, diketahui terdapat 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir. (**)
Berikut 19 ASN di Daerah Menjadi Pj Kades
Sumber : DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Periode Januari 2024