Dinas Ketahanan Pangan Usulkan 5 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Elxsandi Ultra Dharma-Radar Utara/ Wahyudi -
Sedangkan pemakaian beras cadangan untuk membantu masyarakat korban bencana alam, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan lainnya, tidak boleh.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 03 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok di Provinsi Bengulu.
BACA JUGA: Stabilitas Harga, Pemkab Siapkan Beras SPHP di Stand Pemeran
BACA JUGA:Bupati Support Usaha Pabrik Beras di Mukomuko
“Dalam Peraturan Gubernur itu, ada larangan pemakaian beras cadangan milik Pemkab Mukomuko untuk membantu warga yang terkena dampak bencana alam banjiratau tanah longsor. Untuk membantu korban bencana alam, bisa menggunakan beras lain. Beras cadangan itu hanya untuk masyarakat pada saat dilanda krisis pangan akibat gagal panen atau akibat lainnya,” pungkasnya. (*)