Pjs Bupati Diberi Kewenangan Memberhentikan dan Memutasi ASN

Pjs Bupati Mukomuko. M Rizon, SHut, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhamad Tito Karnavian.

Memberikan kewenangan penuh terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk memberhentikan, memberhentikan sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mukomuko yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PJs Bupati juga mendapat persetujuan melakukan mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis.

BACA JUGA: Tunjangan ASN Fungsional Dibayar Penuh di APBD-P 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis

Selanjutnya, Pjs Bupati melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Kewenangan penuh yang diberikan  Mendagri kepada Pjs Bupati itu berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ perihal persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementarasementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.

Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si ketika dikonfirmasi Selasa, 8 Oktober 2024 membenarkan atas diberikannya kewenangan penuh untuk melaksanakan pemberhentian, pemberhentian sementara termasuk  memutasi pejabat baik antar daerah maupun antar instansi pemerintahan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024

"Selama ini pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal. Yaitu pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi," katanya.

Namun dengan keluarnya surat Mendagri itu, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan