Baru 3 Parpol Sampaikan Nama Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Bengkulu
Drs. Erlangga, M.Si-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini baru tiga dari empat Partai Politik (Parpol), yang sudah menyampaikan nama kandidat pimpinan defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Ketiga Parpol tersebut diantaranya Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum menyampaikan.
Dari informasi yang beredar, untuk jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Partai Golkar mengusulkan nama Drs. Sumardi, MM. Kemudian Wakil Ketua (Waka) I, PAN mengusulkan nama Suprisman.
Sementara untuk jabatan Waka II, PDI Perjuangan mengusulkan nama Sonti Bakara. Sedangkan Waka III yang dipegang Partai Gerindra belum mengusulkan, namun informasi di kalangan anggota DPRD antara Suharto dan Herwin Suberhani.
BACA JUGA:Pembentukan AKD, Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Jalin Komunikasi
BACA JUGA:Tatib DPRD, Pembahasan Anggaran Diawali dari Komisi
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, M.Si dikonfirmasi mengaku, pihaknya memang telah menerima surat dari Parpol pemenang Pemilu 2024, terkait usulan nama-nama unsur pimpinan definitif.
"Hanya saja baru tiga Parpol yang sudah menyampaikan surat usulan tersebut," ungkap Erlangga, Senin 07 Oktober 2024.
Menurut Erlangga, dalam surat yang dimaksud, Parpol sudah mencantumkan nama unsur pimpinan defenitif. Seperti Partai Golkar, mengusulkan nama Sumardi.
"Kemudian untuk Waka I yang dipegang PAN, mengusulkan nama Suprisman. Sedangkan pada jabatan Waka II, PDI Perjuangan mengusulkan nama Sonti Bakara," papar Erlangga.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Golkar Bengkulu Tunggu Putusan DPP
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dilantik, AKD dan Tatib Jadi PR Pertama
Sejauh ini, lanjut Erlangga, baru tiga parpol tersebut yang mengusulkan. Jadi sementara ini masih menunggu usulan dari Partai Gerindra untuk jabatan Waka III DPRD Provinsi Bengkulu.
"Jika semua Parpol sudah menyampaikan usulan nama-nama unsur pimpinan defenitif, maka selanjutnya kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk memroses proses Surat Keputusan (SK)," ujar Erlangga.