KPK Soroti Pengisian Pejabat

Kantor KPK RI-net-

MCP manajemen ASN sebanyak 69 persen menemukan poin terendahnya adalah Penilaian Sistem Merit. Mestinya, penilaian harus dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. 

Lewat hipotesis yang didapatkan, mengartikan penilaian sistem merit, diduga kuat tidak dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan indikator penilaian semestinya. 

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu

BACA JUGA:Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku

Rekomendasi KPK untuk dilakukan rencana aksi yang meliputi :

1.  Memastikan pembagian kewenangan dan fungsi yang dilakukan dan penghindaran rangkap jabatan atau fungsi yang dapat mempengaruhi check and balance 

2. Menerapkan kebijakan pengelolaan benturan kepentingan dan penghindaraan perdagangan pengaruh pada kebijakan

3. Meningkatkan regulasi terkait etika dan antikorupsi yang lebih jelas dan ketat untuk mendukung integritas pelaksanaan tugas setiap pegawai

4. Membangun sistem dan meningkatkan perlindungan pelapor untuk menciptakan mekanisme pengajuan yang aman dan efektif untuk mencegah praktik diskriminatif terhadap para pelapor dugaan korupsi.

BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Penyaluran Bansos Dipantau KPK RI

KPK Minta Dibentuk Pencegahan Partisipatif 

Turut diterangkan, KPK meminta daerah memiliki desain upaya pencegahan partisipatif. Seperti keberadaan penyuluh anti korupsi berbasis masyarakat, dikatakan KPK, sangat penting keberadaannya. 

Skema ini bisa menjadi ujung tombak menggencarkan kampanye anti korupsi. KPK meminta daerah mensosialisasikan pencegahan praktik penyelewengan utas birokrasi serta penyalahgunaan wewenang. 

Membaca di laman resminya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diulas KPK, menyebutkan adanya tujuh jenis korupsi diantaranya : Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi. 

Dalam lawatannya ke Pemda BU, KPK dalam paparannya, akan melihat rencana aksi IPAK mulai dari sektor perijinan, Dukcapil, sektor pendidikan dan kesehatan, Mall pelayanan publik yang di desain menjadi basis pelayanan terpadu kepada masyarakat yang nyaman.

BACA JUGA:KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan