MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jika selama ini retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional yang ada di daerah ini dipungut langsung oleh pengelola pasar maupun pemerintah desa.
Namun mulai tahun 2025 mendatang, pungutan retribusi parkir kendaraan akan dipungut langsung oleh Dishub Mukomuko untuk mendatangkan pendapatan asli derah (PAD) Mukomuko.
Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST menjelaskan. Setidaknya ada 17 pasar tradisional yang sudah ia rancang untuk dipungut retribusi parkir kendaraan.
"17 pasar tradisional yang masuk dalam catatan kami itu sudah ada bangunan milik pemerintah. Untuk itu, parkir kendaraan di belasan pasar inilah yang nanti akan kita pungut retribusi untuk PAD," jelasnya.
BACA JUGA:Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
BACA JUGA:Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
Sebelum pungugan retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional dilaksanakan. Pihaknya akan turun ke lapangan untuk mensosialisasikan kepada pengelola pasar dan pemerintah desa.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme pungutan retribusi akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan. Apakah seminggu sekali, atau sebulan sekali atau setahun sekali.
Tentunya untuk pungutan retribusi itu, Dishub harus melibatkan pihak ketiga.
"Soal nantinya seperti apa, yang pasti nanti kita rapatkan dulu dengan para pihak. Retribusi parkir yang dipungut nanti, sasaran yaitu seluruh kendaraan yang parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Setoran Pajak Parkir Kendaraan di Perusahaan Dikurangi
BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta
Sirat juga menerangkan, pungutan retribusi parkir merupakan salah satu program pemerintah.
Sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran, bisa saja nanti diterapkan sistem parkir berlangganan.
Ini untuk memperlancar dan efisiensi dalam pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum yang ada di sekitaran pasar tradisional.