RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Waktu menyampaikan masukan atas hasil pengumuman administrasi calon Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) Pilkada 2024, Rabu, 2 Oktober 2024 Pukul 23.59 WIB berakhir.
Artinya, masyarakat usai waktu tersebut tidak bisa lagi menyampaikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menginformasikan hasil seleksi administrasinya, untuk melanjut ke penetapan KPPS terpilih.
Dedi Mulyadi sebagai Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, kepada RU membenarkannya.
Dia mengatakan, secara jadwal, pengumuman hasil administrasi atas pelamar badan adhoc yang memiliki masa kerja 1 bulan ini, telah dilakukan sejak tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kompetisi KPPS Pilkada Bakal Lebih Sengit
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
"Pengumuman, merupakan salah satu sistem partisipatif yang didesain oleh KPU, dalam melibatkan setiap unsur masyarakat saat pelaksanaan tahapan Pilkada," ujar Dedi Mulyadi.
Dengan ruang yang masih ada, lanjut Dedi, saat ini masyarakat masih memungkinkan menyampaikan masukan atau sanggahan atas hasil seleksi administrasi yang diumumkan kepada publik.
Doktor di bidang pendidikan ini juga menyampaikan, agar jajarannya dalam hal ini PPS menginformasikan hasil seleksi administratif pada ruang-ruang yang mudah diakses publik.
"Selain di sekretariat PPS, perlu juga dipasang pada titik-titik yang mudah diakses masyarakat," imbaunya.
BACA JUGA:Melindungi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Transportasi dan Bimtek KPPS Dicairkan, Segini Nilainya...
Pengumuman oleh PPS yang segera menjumpa tenggat waktu akhir, lanjut dia, barisan panitia adhoc di lingkungan KPUD yang berkedudukan di desa dan kelurahan tersebut, bermaksud memberikan ruang secara luas dalam menyikapi hasil verifikasi dan juga validasi atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan para pelamar.
"Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, maka PPS akan mengumumkan calon KPPS terpilih," ungkapnya.
Pantauan RU, kerawanan dalam proses seleksi administrasi calon KPPS ini adalah praktik penggunaan dokumen yang patut diduga bermasalah keabsahannya.