RADAR UTARA - Aturan main penggunaan dana desa 2024, sudah digamblang Kementerian Desa-PDTT. Lugasnya via Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan yang berlaku 1 November 2023 yang artinya harus diterap dalam peraturan kepala daerah, sebagai petunjuk teknis dan operasional penyelenggaraan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi prioritas. Seperti dilugas dalam Pasal 5 mulai dari ayat (1) menjelaskan, rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; terdiri atas: a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. Ayat (2) rincian pembangunan sarana dan prasarana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yakni pembangunan sarana dan prasarana Desa; terdiri atas: a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas: a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata. serta ayat (4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yakni pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas rincian: a. pemanfaatan energi terbarukan; b. pengelolaan lingkungan Desa; dan c. pelestarian sumber daya alam Desa. Kepala DPMD BU, Margono, SPd, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji,SSTP, M.Si, membenarkan salah satu rujukan yang akan digunakan daerah membidangi Perbup DD TA 2024 itu, sudah diterbitkan pusat. Sebagaimana telah diundangkan pada 1 November 2023 yang menjadi kick off penggunaan lembaran negara anyar tahunan tersebut. "Itu akan menjadi salah satu rujukan kita nanti saat merancang Perbup DD tahun depan. Selain rumpun regulasi teknis lainnya, seperti dari kementerian keuangan juga," ujarnya. Meski begitu, Pandji menyampaikan, secara umum prioritas penggunaan komponen transfer pusat ke daerah. Tinggal lagi, terus dia, daerah melakukan konsolidasi terkait dengan regulasi-regulasi baku yang digunakan dalam menetapkan aturan teknis tingkat daerah nantinya. Turut pula ditegas dalam beleid anyar ini dalam Bab khusus yakn terkait Publikasi. Seperti dilugas pada Pasal 15, menerangkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. BACA JUGA:Dewan Pers Gelar Diskusi Soal Pemantauan Media Selanjutnya di Pasal 16 ayat (1) menerangkan, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Pada ayat (2), menerangkan, publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Di Pasal 17 ayat (1) menegasi, Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa; ayat (2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. (bep)
Kategori :