Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko,Teguh Wibowo mengingatkan.

Agar seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tidak melanggar larangan kampanye pilkada 2024.

Menurut Teguh, jika pasangan calon peserta pilkada melakukan pelanggaran atas aturan yang ditetapkan, bisa diancam dengan ancaman tindak pidana pemilu.

"Untuk itu selama kampanye berlangsung, kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon. Tolong taati apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang selama berkampanye," ingat Teguh.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ketat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Hadapi Pilkada 2024

Teguh juga menegaskan, selama masa kampanye belangsung.

Bawaslu Mukomuko akan terus melakukan upaya pencegahan serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan larangan kampanye.

Seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon, termasuk peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, termasuk mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis

BACA JUGA:Rp500 Juta Kekurangan Dana Hibah Bawaslu Sudah Cair

Tidak hanya itu saja, masing-masing paslon juga dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar dan atribut peserta pemilu, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, serta melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

"Kami dari Bawaslu Mukomuko juga meminta heran serta seluruh masyarakat agar dapat menyampaikan laporan jikalau ada peserta pemilu melakukan pelanggaran berkampanye. Dan kami juga pastikan, seluruh laporan pelanggaran pilkda akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh paslon bupati dan wakil bupati, dan tim kampanye untuk bersama-sama menjaga komitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :