“Kemajuan teknologi digital memungkinkan kita untuk menyimpan data dalam jumlah besar dengan cepat dan efisien,” kata Mira.
BACA JUGA:Luncurkan Mobil Layanan Elektronik, Upaya Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN
Mira Tayyiba menekankan arti penting menjaga integritas dan keamanan arsip di era digital. Apalagi pengelolaan arsip bukan sekadar administratif, tetapi juga merupakan bagian dari memori institusi yang mendukung pengambilan keputusan strategis dan akuntabilitas publik.
“Integritas dan keamanan arsip di era digital juga harus dapat dijaga dengan baik, terutama dari berbagai kerusakan teknis, upaya peretasan, atau bahkan hilang tanpa jejak.” lanjutnya.
Sekjen Kominfo juga menegaskan pentingnya seluruh unit kerja dan UPT mematuhi Pedoman Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas dan memanfaatkan Aplikasi Srikandi untuk mendigitalisasi pengelolaan arsip.
Selain itu, setiap unit kerja diwajibkan memiliki pengelola arsip yang kompeten dan fasilitas kearsipan yang sesuai standar.
BACA JUGA:Pertumbuhan Transaksi Digital di Indonesia Kian Signifikan
BACA JUGA:Transaksi QRIS Melonjak, Revolusi Pembayaran Digital di Indonesia
“Kominfo berharap praktik pengelolaan arsip yang baik dapat terus ditingkatkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kinerja kementerian,” kata Sekjen Kementerian Kominfo menandaskan. (**)
Sumber infopublik.id