MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH menegaskan. Dana kampanye masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati dibatasi paling banyak sebesar Rp16,8 miliar.
Deni menjelaskan, sebelum KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
KPU Kabupaten Mukomuko, sebelumnya telah telah melakukan uji publik draft peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye peserta pilkada.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 185 Personil Amankan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Tetapkan Zona Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
KPU juga telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang dana kampanye.
"Pembatasan dana kampanye ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan. Namun juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada," katanya.
Ia juga menyatakan, ada beberapa prinsip dasar pengaturan dana pilkada. Yaitu prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon, transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye.
"Sehingga dana kampanye itu bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Itulah pentingnya melaporkan dana kampanye ke KPU," jelasnya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Larang Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada
BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
Deni juga menyampaikan, dana kampanye paling banyak sebesar Rp16,8 miliar itu cukup untuk membiayai rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan daring, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, alat peraga kampanye baik itu reklame, panduk, umbul-Umbul dan baliho.
Termasuk untuk membiayai bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi, iklan kmpanye melalui media sosial media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Itu uraian kegiatan penggunaan dana kampanye. Dengan adanya perhitungan tersebut, maka KPU memutuskan penggunaan dana kampanye masing-masing paslon dibatasi paling banyak Rp16,8 miliar," katanya.