BENGKULU RU - PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu optimis rencana pembangunan terhadap Pelabuhan Pulau Baai, dapat berjalan dengan maksimal.
Ini setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, Kamis 26 September 2024.
General Manager (GM) PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko mengatakan, pihaknya selaku perusahaan negara, tentunya bersyukur telah ditandatanganinya MoU dengan Kejati Bengkulu ini.
"Dengan kerjasama ini kita bisa mendapatkan pendampingan, pemberian pertimbangan dan permasalahan hukum secara langsung dari Kejati Bengkulu," ungkap Joko yang dalam penandatanganan disaksikan langsung Regional Head 2 PT. Pelindo, Drajat Sulistyo.
BACA JUGA:Terapkan AGS di Pelabuhan, Ini Target Pelindo Bengkulu
BACA JUGA:Digitalisasi untuk Pelabuhan Transparan dan Efisien
Terutama, lanjut Joko, terkait permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ini sangat penting sekali bagi Pelindo selaku pengelola Pelabuhan Pulau Baai.
"Sehingga dengan pendampingan yang diberikan Kejati Bengkulu, nantinya rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan Pulau Baai bisa berjalan lancar dan optimal. MoU yang kita tandatangani tadi, durasinya dua tahun," tegas Joko.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH menyampaikan, MoU yang ditandatangani ini, merupakan program perpanjangan dari MoU sebelumnya.
"Karena sebelumnya antara Kejati Bengkulu dengan Pelindo Regional 2 Bengkulu, sudah pernah menjalin kerjasama serupa. Selain Pelindo, tadi juga ditandatangani MoU serupa dengan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS)," tambah Syaifudin.
BACA JUGA:Pengembangan 2 Pelabuhan di BU, Diusulkan ke Kemenhub RI
BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan
Kemudian, sambung Kajati, dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu. MoU ini sendiri berlaku selama dua tahun ke depan.
"Adapun kerjasama yang ditangani yakni bidang hukum perdata dan TUN. Karena setiap institusi tentunya terdapat berbagai permasalahan bidang hukum, dan kita siap memberikan pendampingan," tegas Syaifudin.
Menurut Syaifudin, kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu ataupun memberikan solusi dalam bidang hukum.