Dikatakan Majah, pihaknya mendesak dan berharap agar Jaksa dapat mengajukan banding atas vonis hakim PN Arga Makmur itu.
BACA JUGA:Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
Dengan demikian, kata dia, bakal ada upaya hukum lanjutan terhadap vonis itu di tingkat pengadilan tinggi atau PT di Bengkulu.
Harapan ini, kata dia, merupakan harapan serupa yang juga dilontarkan oleh beberapa walimurid selaku orangtua dari korban aksi cab***l oknum tenaga pendidik di salah satu lingkungan sekolah dalam Kabupaten Bengkulu Utara ini.
"Saya sudah komunikasi dan beberapa diantaranya menghubungi kami lewat telpon, menyampaikan kekecewaan terhadap vonis ini. Kami berharap, langkah banding dilakukan oleh jaksa atas vonis hakim yang menjatuhkan hukum kurungan 5 tahun itu," kesal Majah yang tak menyangkal, jika dirinya merupakan salah satu diantara keluarga korban.
Majah berharap, pengadilan dapat memberikan hukuman yang memenuhi rasa keadilan terhadap ulah pelaku sehingga dapat memberikan efek jera serta menjadi bagian dari upaya untuk pencegahan terhadap kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
"Ini bukan hanya aspek keadilan bagi korban tapi juga memberikan multy efek untuk jangka panjang terutama efek jera bagi pelaku," kesalnya, sembari mengatakan, tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan bagi pelaku yang telah merusak masa depan puluhan anak tersebut. (*)