BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipastikan tidak ada biaya apapun alias gratis.
Kepastian ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK formasi tahun 2023, Rabu 18 September 2024.
"Selama masa kepemimpinan saya, proses pengangkatan PPPK di Provinsi Bengkulu dilakukan tanpa ada permainan atau pungutan biaya apa pun hingga penerimaan SK pengangkatan," tegas Rohidin.
Menurut Rohidin, pada tahun ini Pemprov Bengkulu kembali menggelar perekrutan PPPK. Dimana terdapat 600 formasi bagi para honorer yang tersedia.
BACA JUGA:Full Senyum Para PPPK, SK Diperpanjang 5 Tahun
BACA JUGA:98 Guru PPPK 2023 Mulai Teken Kontrak, SK Dibagikan Segera
"Kita mengingatkan agar para calon, tidak meminta bantuan pihak mana pun untuk lolos seleksi, karena semua proses dilakukan secara transparan dan bebas pungutan. Cukup belajar dengan rajin, ikuti aturan yang ada, penuhi syarat dan jalani setiap tahapannya," imbau Rohidin.
Hingga saat ini, lanjut Rohidin, Pemprov Bengkulu telah mengangkat 1.043 orang menjadi PPPK, dan kesemuanya telah menerima SK pengangkatan.
"Setelah menerima SK pengangkatan ini, otomatis mendapat hak-hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan sertifikasi. Bahkan berpeluang menjadi kepala sekolah jika memenuhi syarat," ujar Rohidin.
Rohidin menekankan, perlunya evaluasi ke depan, terutama terkait penempatan kerja agar para guru yang diangkat mendapatkan jam mengajar yang cukup, dan tidak terjadi penumpukan guru di suatu sekolah.
BACA JUGA:NI 72 PPPK Masuk Pertek
BACA JUGA:570 PPPK Terima SK, 94 Masih Menunggu Persetujuan Teknis
"Kita berharap hal sedemikian dapat diperhatikan OPD teknis," kata Rohidin.
Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, para honorer yang telah menerima SK pengangkatan ini, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Sebaliknya, bagi yang belum menerima SK, saya berharap untuk mengisi data di situs resmi Sistem Pengolahan non-ASN (siNona). Supaya seluruh honorer bisa terdata secara online, yang selanjutnya didaftarkan agar dapat diajukan menjadi ASN secara kolektif," jelas Rohidin.