Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, pajak ini akan dikenakan pada nilai total pembangunan rumah yang dilakukan oleh individu, baik untuk konstruksi baru maupun renovasi besar.
BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar
BACA JUGA:Kewajiban Pajak Tak Ada Teloransi, Sebelum Usulan Tahap 2 Harus Lunas!
Kebijakan ini sendiri dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta diharapkan dapat turut mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pajak 2,4% ini akan dikenakan atas biaya pembangunan rumah yang meliputi material, tenaga kerja, dan jasa kontraktor.
Pemerintah berharap bahwa pajak ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta mendukung program-program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang lebih luas.
Pajak ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara yang kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
BACA JUGA: Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT
BACA JUGA:Ingat! Pajak Wajib Lunas Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap 2
Dengan adanya pajak ini, diharapkan para pemilik rumah akan lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan efisiensi dalam pembangunan rumah mereka.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas sektor properti, yang selama ini kerap kali tidak tercatat dengan baik.
Namun, kebijakan ini tentu tidak terlepas dari tanggapan yang beragam dari masyarakat dan sektor industri.
Beberapa pengembang dan asosiasi konstruksi menyatakan keprihatinan tentang potensi dampak negatif terhadap biaya pembangunan dan aksesibilitas perumahan.
BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak
BACA JUGA:Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025
Para pengembang property juga turut memberikan pendapat mengenai harapan mereka terhadap mekanisme yang dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat, terutama mereka yang sedang membangun rumah pertama mereka.