"Dan kami juga sudah melaksanakan rapat dengan seluruh camat dan dinas terkait membahas persiapan pengukuhan Kades dan BPD. Nantinya akan ada 144 Kades dan BPD dari seluruh desa yang akan dikukuhkan secara bersamaan," ujarnya.
BACA JUGA:Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi
BACA JUGA:Bupati Segera Perpanjang Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko
Perpanjangan masa jabatan ini, sambung Sekda, setelah keluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.
"Apa yang akan kita lakukan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," demikian Sekda. (rel)