Peruri Nyerah, Meterai Tempel Boleh Dipakai, Tapi Perhatikan Hal Ini Agar Tidak TMS

Sabtu 07 Sep 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sebanyak 1,5 juta pendaftar juga berhasil submit dengan hasil verifikasi menegasi 827.973 pendaftaran Memenuhi Syarat (MS) sedangkan sebanyak 145.885 pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Melihat animonya, angka pendaftaran CPNS 2024 diprediksi akan tembus angka lebih dari 4 juta. Selain adanya perpanjangan waktu pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran seperti yang dikabarkan Bawaslu. 

BACA JUGA:Aplikasi Resmi e-Meterai Untuk Validasi Keaslian

BACA JUGA:Hati-Hati e-meterai Palsu, Begini Cara Membedakannya

Kebutuhan meterai baik elektronik hingga fisik, juga dipengaruhi oleh adanya formasi CPNS di Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Kesalahan Penggunaan Meterai Tempel 

Berujung TMS, akan terjadi ketika penggunaan meterai tempel yang sembrono alias sembarangan. Pantatau RU, dua hal yang keliru itu seperti tanda tangan pendaftar tidak mengenai meterai. 

Selain itu, meterai yang digunakan telah rusak, seperti sobek atau warnanya yang tidak jelas. Ada juga ulah nakal, penggunaan meterai secara berulang, kemudian di-scan. 

Kesalahan lainnya adalah penempatan meterai tidak di samping tanda tangan. Yang benarnya, penggunaan meterai harus berada di samping tanda tangan. 

BACA JUGA:Jangan Asal Tempel, Ini Cara Bubuhkan e-meterai yang benar dan 7 Kesalahan Pasang e-meterai

BACA JUGA:Jelang Tes ASN 2024, Ini Catatan Kasus Seputar e-meterai

Perlu diingat, tanda tangan wajib dibubuhkan sebagian sehingga mengenai meterai dan sebagian lagi mengenai kertas dokumen yang akan discan.

Penggunaan meterai secara berulang hingga meterai palsu, akan berujung TMS.

Kategori :