RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah melakukan serangkaian pembahasan Raperda APBD P Bengkulu Utara secara maraton.
DPRD Bengkulu Utara di bulan Agustus 2024 lalu, telah berhasil mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Pengesahan Raperda ini, diketuk palu oleh Ketua DPRD BU yang memimpin jalannya sidang paripurna dengan agenda mendengarkan kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024.
Selain para anggota DPRD BU beserta jajaran dan staf, tampak hadir dalam sidang paripurna ini.
BACA JUGA:Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Ditargetkan Segera Rampung
BACA JUGA:APBD Perubahan Fokus Bayaran Kekurangan JKN dan TPP ASN
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP yang mewakili Bupati Bengkulu Utara lantaran berhalangan hadir.
Dalam sidang paripurna ini, masing masing fraksi di DPRD kabupaten Bengkulu Utara diberikan kesempatan.
Untuk menyampaikan pandangan akhir yang pada hakekatnya, menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda) Bengkulu Utara.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menyampaikan.
BACA JUGA:Aspal Jalan Napal Putih-Muara Santan Gagal Dilanjutkan di APBD Perubahan?
BACA JUGA:Kades Minta Gubernur Kembalikan APBD Perubahan yang Disahkan DPRD
Setelah sidang paripurna tersebut selesai, DPRD BU meminta agar pemerintah daerah dapat segera melaporkan hasil pembahasan dan pandangan dari DPRD Bengkulu Utara tersebut ke pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Hal ini harus dilakukan segera, lanjut Sonti, dengan mempertimbangkan batasan waktu yang tidak lama lagi.
Kemudian juga penyesuaian jadwal kepala daerah yang cukup padat, juga situasi dan kondisi (sikon) di daerah menjelang pilkada.