RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kualitas kerja pencegahan dan pelanggaran penyelenggaraan keuangan di Kabupaten Bengkulu Utara, harus dijawab oleh Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP).
Kini, salah satu OPD khusus itu, telah didukung oleh 19 auditor, namun masih relatif membutuhkan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, ketika dibincangi soal ini menyampaikan, kebutuhan P2UPD tengah diupayakan dalam seleksi CPNS tahun 2024 ini.
"Karena kalo ga salah ada formasinya. 2 auditor dan 2 P2UPD," ujar Silaban sembari mengingat-ngingat formasi tahun ini, saat dibincangi di Balai Daerah jelang mutasi pejabat eselon utama, eselon 3 dan eselon 4, Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
Dijelaskan Silaban, penambahan auditor dalam formasi CPNS 2024 bakal memberikan suplai dalam menggenjot kerja-kerja pengawasan dan penanganan persoalan yang menjadi objek kewenangan APIP dalam mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan di daerah yang kian berkualitas.
"Kedepan, kebutuhan SDM di Inspektorat ini adalah personil P2UPD. Tahun ini akan berkurang jumlahnya, karena akan pensiun," ungkapnya.
Bagaimana pengawasan penyelenggaraan keuangan di desa? sejauh ini, kata Silaban, sudah terus dilakukan peningkatan dari sisi kuantitas objek pemeriksaan.
"Walaupun belum bisa dilakukan total sampling ya. Tapi proporsional, karena tetap menyesuaikan kondisi fiskal di daerah," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
Dengan adanya formasi yang bakal diperuntukkan di instansinya, Silaban mengharapkan pelamar hingga mereka yang berhasil lulus nantinya, adalah yang memiliki kualifikasi bahkan pengalaman di bidangnya.
"Khususnya soal untuk P2UPD. Karena peran dan fungsinya akan sangat mendukung tata kelola dan efektivitas pemeriksaan yang menjadi kewenangan APIP non keuangan," jelasnya.
Secara umum, terus dia, fungsi auditor dan P2UPD, praktis memiliki objek yang berbeda. Auditor lebih kepada pemeriksaan penyelenggaraan keuangan negara yang sesuai aturan dan akuntansi pemerintah.