RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sampai penutupan waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Bengkulu Utara (BU), tepatnya Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya ada satu bakal calon yang mendaftar.
Secara aturan, hingga penutup pendaftaran pertama hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPUD melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Tapi langkah tersebut, tidak langsung dilakukan KPUD. Alasannya, logis. Khusus di daerah ini, parpol pemilik kursi di DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029, sudah disapu bersih mendukung paslon Arie S Adinata-Sumarno atau ASA yang sudah mendaftarkan diri pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kalau pun ada opsi yang memungkinkan parpol non parlemen mengusung bakal calon, sebagaimana dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang menegasi tentang syarat dukungan oleh partai politik dan gabungan partai politik, tidak mencukupi ambang batas suara minimal.
BACA JUGA:KPU: 1.467 Bakal Paslon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Maju Pilkada Mukomuko, Sapuan-Wasri Tuntaskan dan Lanjutkan
Ketua KPUD Bengkulu Utara, Santoso, saat dibincangi tak menampik soal ini. Walaupun, dirinya membenarkan secara aturan menegasi, wajib dilakukan perpanjangan pendaftaran, ketika baru didapatkan satu bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Tapi, syarat ambang batas suara sah minimal yang ada, tidak terpenuhi jika melihat hasil perolehan suara Pemilu 2024," ujar Santoso, lewat sambungan telepon.
Menyikapi persoalan ini, Santoso mengaku tengah berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu untuk menentukan langkah-langkah secara kelembagaan.
"Makanya kita masih koordinasi dulu ke jajaran KPU satu tingkat lebih tinggi," jelasnya yang mengaku tengah dalam perjalanan menuju KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Menunggu Langkah Golkar di Pilkada Jakarta, KIM Plus Tarung dengan PDIP?
Dimulai, Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk Pilkada Bengkulu Utara, lanjut Santoso, calon kandidat dapat diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik dengan syarat minimal suara sah sebanyak 18.431 suara.
"Ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1068 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara," ungkapnya.
Lebih teknis, Santoso menyampaikan, persyaratan lainnya yang akan menjadi acuan dalam verifikasi administrasi oleh KPUD nantinya antara lain tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan.