MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum dapat menentukan jadwal pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun.
Meski sebelumnya sudah dirancang, jadwal pengukuhan jabatan Kades 8 tahun bakal dilaksanakan di bulan September 2024 mendatang.
"Minggu depan itu akan ditentukan hari dan tanggal pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun. Termasuk soal empat desa yang tidak ada Kades definitifnya. Apakah nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak atau Pilkades PAW," tegas Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 Agustus 2024.
Meski belum diketahui hari dan tanggal pasti jadwal pengukuhan. Namun ia memastikan, pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun nanti akan dilaksanakan secara serentak dan diikuti sebanyan 144 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Kades Mundur, BPD Diminta Rapat Tentukan Plt Kades Tunggal Jaya
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun Dijadwal September
"Benar, untuk pengukuhan dilakukan secara serentak dan diikuti 144 Kades. Sedangkan 4 Kades lainnya belum dilakukan pengukuhan karena ada yang mengundurkan diri dan juga meninggal dunia. Dan 4 desa itu sementara dijabat Penjabat sementara (Pj)," jelasnya.
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades yang akan dilaksanakan itu, setelah petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keluar.
Termasuk petunjuk soal mekanisme pilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) 4 desa.
Sebelum pengukuhan dilksanakan, pihaknya kini terus mematangkan persiapan. Mulai dari SK, lokasi dan yang lainnya.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
"Semuanya sedang kita persiapkan agar acara nanti bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan," katanya.
Dengan jadwal pengukuhan yang sudah dirancang itu, Ujang memastikan perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.