"Jadi, atas penyampaian pak Dayat (Kadis PMD) dan pak Sekda karena dua duanya hadir dalam kesempatan ini.
Mohon diperhatikan, agar ADD nya bisa ditambah sehingga bisa menambah siltapnya para anggota BPD," pesan Bupati Mian.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Mian juga menyampaikan, bahwa momentum ini mungkin menjadi kesempatan yang terkahir baginya.
Untuk bersilaturahim dalam skala Kabupaten Bengkulu Utara, seiring dengan pencalonannya dalam bursa pilkada Gubernur/Wakil Gebernur Provinsi Bengkulu yang akan digelar tidak lama lagi.
BACA JUGA:Berbeda Dengan Kades, Anggota BPD Belum Terima SK Perpanjangan. Kenapa?
BACA JUGA:Tunjangan BPD Setara ASN? Begini Proses Pastinya
Untuk itu, Bupati Mian mengucapkan ribuan terikasih kepada semua pihak yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, Bupati Mian juga mengharapkan, seiring dengan dekatnya momen pemilihan kepala daerah.
"Agar seluruh BPD di Kabupaten Bengkulu Utara juga turut serta mengawal kesuksesan jalannya pilkada tersebut, sesuai dengan porsi dan tupoksinya masing-masing," demikian Bupati Mian.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Rahmat Hidayat, S.STP dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dari diselenggarakannya kegiatan SK perpanjangan masa jabatan BPD se kabupaten Bengkulu Utara ini.
Adalah undang undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2012 tentang desa.
BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
Kemudian terkait dengan penerima SK, Rahmat juga menjelaskan bahwasannya 215 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, semuanya menerima SK yang terbagi dalam 4 masa bhakti atau periode dengan jumlah anggota BPD 1.173.
Dari jumlah anggota BPD yang mencapai ribuan tersebut, lanjut Rahmat, ada beberapa anggota BPD yang tidak bisa hadir, khususnya BPD yang dari Kecamatan Enggano karena situasi dan kondisi laut yang cukup ekstrim.
Sementara itu, juga ada beberapa anggota BPD yang masih mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas desa, di Bengkulu.