BACA JUGA:PPPK Tidak Bisa Dipindah-Pindah
BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan
BACA JUGA:Info Penting Untuk PPPK, Gaji Perdanamu Cair
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan jenis jabatan pada pengadaan PPPK T.A 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” pungkas Aris.
Berikut ini beberapa tautan Aturan Pengadaan PPPK 2024:
BACA JUGA:Belum Gajian 3 Bulan, Guru PPPK Bengkulu Utara Ngeluh!
BACA JUGA:PPPK Pensiun Usia 60 Tahun
- Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 : https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1869?KEPUTUSAN%20MENTERI