MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua panitia kegiatan turnamen sepak bola bandar ratu cup II tahun 2024, Weri Tri Kusumaria, SH, MH terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan bendahara kegiatan inisal Ps ke Polres Mukomuko. Laporan itu disampaikan Weri pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Benar, saya telah membuat laporan ke Polres Mukomuko. Bendahara kegiatan turnamen sepak bola bandar ratu cup II yang kita laporkan. Yang bersangkutan telah menggelapkan dana kegiatan lebih dari Rp43 juta," tegas Weri.
Sebelum ia membuat laporan ke Polres Mukomuko. Pihaknya telah melakukan upaha persuasif agar uang puluhan juta milik organisasi yang sudah dipakainya itu bisa dikembalikan.
Untuk mengembalikan uang itu, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 1 bulan. Namun sudah lebih dari 1 bulan, itikad baik PS untuk mengembalikan uang tersebut tidak ada sama sekali.
BACA JUGA:Audit Kasus Stunting di Mukomuko Menyasar 4 Kecamatan
BACA JUGA:Keselamatan Kerja Pak RT dan Pak RW Dijamin Pemerintah
"Karena tidak ada niat untuk mengembalikan uang organisasi, dengan terpaksa kami bawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.
Dijelaskan Weri, uang puluhan juta yang digelapkan bendaharanya itu bersumber dari uang organisasi karang taruna dari hasil uang pendaftaran dan bersumber dari para donatur kegiatan turnamen sepak bola bandar ratu cup II.
Dan uang tersebut kegunaannya untuk hadiah dan juga membayar wasit dan untuk membayar kebutuhan yang lainnya.
BACA JUGA:Pemasangan Lampu PJU di Kota Mukomuko Ditarget Tuntas Agustus Ini
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Perlu juga diketahui, akibat ulah bendahara maka kami semua teraniaya. Untung saja kegiatan yang kami gelar berjalan lancar dan sukses meski kami terseok-seok. Dan kami juga berharap kepada pihak kepolisian agar dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," harap Weri. (*)